PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 91
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu Program Studi di Politeknik KP Bone.
(2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna Politeknik KP Bone sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.
