PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 85
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 meliputi: a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi di lingkungan Politeknik KP Bone berkenaan dengan program studi yang diikuti.
