PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 77
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Taruna baru Politeknik KP Bone diselenggarakan melalui seleksi dengan mengacu kepada pedoman penerimaan Taruna baru. (2) Persyaratan untuk menjadi Taruna, meliputi: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat; dan b. lulus seleksi penerimaan Taruna baru Politeknik KP Bone. (3) Pedoman penerimaan Taruna sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Badan.
