PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 76
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Bone menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
