Pasal 78
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik KP Bone menyelenggarakan penelitian yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan oleh Politeknik KP Bone atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, seminar usul penelitian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, seminar hasil penelitian, pelaporan dan publikasi. (4) Hasil penelitian berupa laporan penelitian, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat. (5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan. (6) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
