PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 63
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian dan kepala Urusan Politeknik KP Bone diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (2) Apabila terjadi pemberhentian kepala subbagian dan kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai kepala subbagian dan kepala urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
