PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 64
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun serta ketua dan sekretaris Senat Politeknik KP Bone diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun serta ketua dan sekretaris Senat dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS; f. tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota biasa atau anggota kehormatan; dan g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
