PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 58
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Program Studi sebagai ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan ketua Program Studi. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
