PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 57
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Satuan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris Satuan menjadi kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Satuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Satuan sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari kepala Satuan. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
