PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 56
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala Satuan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan sebagai kepala Satuan definitif melanjutkan sisa jabatan kepala Satuan. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
