PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 55
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Apabila masa jabatan Direktur dan/atau Pembantu Direktur berakhir dan Direktur dan/atau Pembantu Direktur Politeknik KP Bone yang baru belum di lantik maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur dan/atau Pembantu Direktur.
