Pasal 54
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur, pembantu Direktur, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, pembantu Direktur, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. permohonan sendiri; b. memasuki usia pensiun PNS; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun; e. diberhentikan sementara dari PNS; f. diberhentikan dari jabatan Dosen atau Tenaga Kependidikan; g. berhalangan tetap; h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau j. hal lain yang ditentukan dalam Keputusan Menteri.
