PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 53
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Pembantu Direktur, anggota biasa Dewan Penyantun, Senat, kepala Satuan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan/atau d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Politeknik KP Bone.
