Pasal 52
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. PNS; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar yang meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan f. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempunyai kompetensi sesuai dengan tugasnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
