PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
