Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik KP Bone dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Urusan atau Kepala Unit Penunjang. (2) Pengangkatan Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. diangkat dalam jabatan lain; d. diberhentikan dari PNS; e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; dan g. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan/atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Politeknik KP Bone.
