Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Program Studi, sekretaris Program studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Dosen PNS; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun; dan g. menduduki jabatan fungsional paling kurang asisten ahli. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mampu menjalin jaringan ke dunia industri dan dunia usaha; dan b. mampu memiliki jiwa kewirausahaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
