Pasal 59
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris Program Studi menjadi Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Program Studi sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari ketua Program Studi. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
