PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 46
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau Tenaga Kependidikan. (2) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang diatur dengan Peraturan Direktur.
