Pasal 47
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Direktur, pembantu Direktur, ketua Dewan Penyantun, sekretaris Dewan Penyantun, ketua Senat, sekretaris Senat, kepala Satuan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan: a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena suatu sebab; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti diluar tanggungan negara; dan h. berhalangan tetap. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan/atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Politeknik KP Bone.
