PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta kepala dan sekretaris Pusat Pembinaan Karakter Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan. (2) Kepala dan sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
