PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan. (2) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan Kepala Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Direktur.
