PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal dari Pejabat Fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin. (2) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
