PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 42
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu. (2) Kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan dan diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
