PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 41
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Senat Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Ketua dan sekretaris Senat diangkat oleh Direktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
