PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
