PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan bidang non-akademik dan fungsi lain. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi: a. memberikan pertimbangan, saran atau pendapat non-akademik terhadap kebijakan Direktur; b. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Bone; dan c. membantu pengembangan Politeknik KP Bone.
