Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. anggota biasa; dan b. anggota kehormatan.
(3) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan. (4) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Bone; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna; f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi. (5) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut: a. Dosen wakil Program Studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat; b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (6) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut: a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung didalam sektor kelautan dan perikanan. (7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan
Peraturan Direktur.
