Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha dan kerumahtanggaan. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan, Alumni, dan pembinaan karakter.
