PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin Politeknik KP Pangandaran. (2) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Pangandaran.
