PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik KP Pangandaran terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Pengawas Internal; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Politeknik KP Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
