Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik KP Pangandaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pengawasan internal; d. pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni; e. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, evaluasi, dan pelaporan; h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; i. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; j. pengembangan sistem penjaminan mutu; dan k. pelaksanaan pembinaan karakter.
