Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur terdiri dari: a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 7 (1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter. (4) Pembantu Direktur I, Pembantu Direktur II, dan Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur.
