Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Pangandaran. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Teknologi Informatika; d. Unit Praktik Kerja; e. Unit Sertifikasi; dan f. Unit Kesehatan. (3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan oleh Pembantu Direktur I. (4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan oleh Pembantu Direktur III.
