PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna. (2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi. (3) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.
