Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan melayani pengguna jasa perpustakaan. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai. (4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan
pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi. (5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
