PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
