PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
