Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan alumni. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan administrasi akademik oleh Pembantu Direktur I, serta pembinaan administrasi ketarunaan dan akademik oleh Pembantu Direktur III. (3) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan taruna.
