Pasal 74
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa sertifikasi kesehatan ikan dan Produk perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per sertifikat untuk sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan/Health Certificate for Fish and Fish Products, dan sertifikat pelepasan karantina ikan dikalikan tarif;
b. per surat untuk surat keterangan lalu lintas ikan/produk perikanan, surat persetujuan muat, dan surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan dikalikan tarif. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
