Pasal 73
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa instalasi karantina ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per box untuk pergerakkan kontainer (kosong atau isi) dikalikan tarif; b. per hari per box untuk penumpukan masa karantina [(isi, penumpukan per penitipan kontainer (isi)], dan penumpukan (kosong) dikalikan tarif; dan c. shift (8 jam) untuk pemakaian listrik masa karantina, pemakaian listrik penitipan barang, dan jasa pengamatan dikalikan tarif. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
