PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 72
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa perlakuan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kali per perlakuan dikalikan tarif. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
