PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 75
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kualitas air yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel dikalikan tarif. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
