Pasal 69
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per ekor untuk pemeriksaan induk, mammalia air hidup dikalikan tarif; b. per pcs untuk pemeriksaan Coelenterata (coral hidup/mati); c. per batang per pcs rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (tanaman air); d. per ekor, per 100 (seratus) ekor, per 100 (seratus) ekor per pcs, atau per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan benih dikalikan tarif; e. per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan nauplius dikalikan tarif; f. per ekor atau per 10 ekor untuk pemeriksaan selain induk, benih dan nauplius dikalikan tarif; g. per kg untuk:
- pemeriksaan segar/basah/beku, kering, bagian tubuh pisces, telur/larva Pisces (segar/beku/ basah dan kering);
- telur crustacea, selain induk dan benih serta bagian tubuh (Crustacea, Mollusca, Coelenterata dan Echinodermata, Amphibia dan Mammalia Air), bagian tubuh Reptilia bagian tubuh lainnya, bahan asal rumput laut, bibit rumput laut, makanan ikan (buatan, alami bentuk kista/hidup/beku/kering), bahan pembuat makanan ikan (bentuk padat/tepung/pasta, feed additif/vitamin/premix bentuk padat/tepung) dikalikan tarif; h. per 10 (sepuluh) kg untuk pemeriksaan bagian tubuh pisces (bagian tubuh lainnya) dikalikan tarif; i. per liter untuk pemeriksaan telur/larva Pisces (aktif/hidup/embrio/larva dan telur tetas), makanan ikan (alami bentuk larutan), bahan pembuat makanan ikan (bentuk larutan/minyak untuk minyak hati ikan dan minyak ikan), feed additive/vitamin/premix bentuk cair, sarana/ bahan pengendalian hayati bentuk larutan, biakan organisme dan vector bentuk larutan/cair dikalikan tarif; j. per butir untuk pemeriksaan telur reptilia dikalikan tarif; k. per lembar untuk pemeriksaan bagian tubuh reptilia (kulit buaya dan kulit ular) dikalikan tarif; l. per batang per pcs untuk pemeriksaan tanaman air dikalikan tarif; m. per gram untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk padat dan pasta) serta sarana/bahan pengendalian hayati (bentuk padat/tepung) dikalikan tarif; n. per ml untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk larutan/cairan) dikalikan tarif;
o. per ampul untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (cell line) dikalikan tarif; p. per lot untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (vaksin dan serum) dikalikan tarif; q. per pemeriksaan untuk pemeriksaan secara laboratoris hama dan parasit (metode mikroskopis/morfologis), pemeriksaan jamur dan pemeriksaan bakteri (metode konvensional) dikalikan tarif; r. per penyakit untuk pemeriksaan secara laboratoris parasit (metode konvensional), bahan acuan (Liquid Drying, Freeze Drying, preparat specimen), Metode Histologi (pemeriksaan lengkap), Metode Immunocyto/Histokimia, Metode Biologi Molekuler, dan Metode Serologi (ELISA) dikalikan tarif; s. per isolat untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (plasmid DNA) dikalikan tarif; t. per flask untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (Cytophatic Effect Virus) dikalikan tarif; u. per organ untuk pemeriksaan secara laboratoris Metode Histologi (analisa data) dikalikan tarif; dan v. per sampel untuk pemeriksaan secara laboratoris Sequencing DNA dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
