PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan...
Pasal 70
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengasingan
dan/atau penahanan media pembawa yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per m 3 dikalikan tarif. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
