Pasal 68
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna. (2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang budidaya. (3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per 1000 ekor untuk nauplius dikalikan tarif; b. per 100 butir, atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif; c. per ekor atau per 100 ekor untuk larva dikalikan tarif; d. per ekor atau per 100 ekor untuk benih dikalikan tarif; e. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif; f. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif; g. per ekor untuk induk F1 dikalikan tarif; h. per ekor untuk induk F2 dikalikan tarif; i. per ekor untuk VN 1 dikalikan tarif; j. per kg dan per ekor untuk ikan konsumsi dikalikan tarif; k. per kg untuk induk afkir dikalikan tarif; dan l. per kg untuk rumput laut bibit, basah, kering
asalan, dan kering tawar dikalikan tarif; (4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
