Pasal 67
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk Praktik Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna. (2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang pengolahan hasil perikanan. (3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif.
(4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
