Pasal 66
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut. (2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif; b. per hari untuk ruang pertemuan, ruang kelas, dan bengkel latih dikalikan tarif; c. per GT per sekali naik turun kapal pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif; d. per GT per hari untuk slipway (di atas galangan kapal) pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif; e. per kaleng per hari untuk pengalengan pengolahan dikalikan tarif; f. per kg per hari untuk pengolahan baso, pembekuan, dan chest freezer dikalikan tarif; g. per ton per hari untuk penyimpanan produk beku pengolahan dikalikan tarif; h. per 4 (empat) jam per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dikalikan tarif; i. per jam per unit untuk tambahan penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dan luar kota dikalikan tarif ; j. per hari per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) luar kota dikalikan tarif; k. per kg untuk pengasapan ikan, pengeringan ikan, vacuum frying, pembuatan presto, patin asap, lele panggang, dan surimi dikalikan tarif; l. per hari untuk multimedia alat pencetak poster/spanduk dan alat pembuat photo dikalikan tarif; m. per jam untuk multimedia alat pembuat video film dan radio penyuluh dikalikan tarif; n. per unit per jam untuk multimedia komputer dikalikan tarif; o. per m 3 per bulan untuk fasilitas budidaya pembenihan/pembesaran ikan hias, pembenihan/ pembesaran ikan konsumsi, dan resirkulasi dikalikan tarif;
p. per bak per bulan untuk back yard (bak semen 10 m 3) dikalikan tarif; q. per petak per bulan untuk fasilitas budidaya sistem Budidaya Udang Skala Mini Empang Plastik (Busmetik ukuran 600 – 1000 m 2 ) dikalikan tarif; r. per m 2 per bulan untuk afasilitas budidaya air tawar sistem resirkulasi dikalikan tarif; s. per unit per jam untuk fasilitas permesinan kecuali pengenalan dan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif; t. per hari per paket untuk fasilitas permesinan pengenalan peralatan bengkel latih dikalikan tarif; dan u. per jam per paket untuk fasilitas permesinan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (4) Bendahara Penerima selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
