Pasal 65
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelaksanaan Ujian Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi pelaksanaan ujian profesi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Ujian Profesi. (2) Jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per peserta dikalikan tarif. (3) Pembayaran atas jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelaksana Ujian Profesi. (4) Panitia Pelaksana Ujian Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan ke Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
