Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PUNGUTAN
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional. (2) Pembayaran pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. per orang per 14 (empat belas) hari untuk pelatihan tingkat dasar; dan b. per orang per 6 (enam) hari untuk pelatihan tingkat menengah dan pelatihan tingkat tinggi.
(3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional. (4) Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan. (5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
